Pihak Kepolisian Telah Serahkan Berkas Dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti, telah dilakukan kemarin, Rabu (24/11). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. "Pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021, Jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB,"tutur Bani dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (25/11). Proses pelimpahan tahap II itu dilakukan secara online. Para tersangka tetap menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor. "Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Fulfilling, di mana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabi...