Pihak Kepolisian Telah Serahkan Berkas Dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti, telah dilakukan kemarin, Rabu (24/11). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H.

"Pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021, Jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB,"tutur Bani dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (25/11).

Proses pelimpahan tahap II itu dilakukan secara online. Para tersangka tetap menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.

"Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Fulfilling, di mana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Follower University, Bogor, dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,"ujarnya.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa, sedangkan Jaksa yang tergabung dalam Tim Jaksa Peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,"tambah Bani.

Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan memeriksa identitas para tersangka. Selain identitas, para tersangka membenarkan sangkaan yang disangkakan. "Membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut,"ungkapnya.

Para tersangka disangkakan telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah berkas diterima pihak kejaksaan, para tersangka tetap ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Jaksa penuntut umum nantinya bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Honey Lee, Aktris Korea Selatan Menikah Secara Private Dengan Pasangan Non Selebriti

Putri Delina Merasa Sedih Ketika Dengar Kondisi Hidup Adiknya

Amfibi yang Sangat di Lindungi di Indonesia dan Satu-satunya Kodok Langka yaitu Kodok Darah