Pihak Kepolisian Telah Serahkan Berkas Dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan
Ardi Bakrie memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menyerahkan
berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang
bukti, telah dilakukan kemarin, Rabu (24/11). Hal ini disampaikan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Seksi Intelijen, Bani
Immanuel Ginting, S.H., M.H.
"Pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021, Jam 10.00 WIB telah
dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti
(tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan
AAB,"tutur Bani dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (25/11).
Proses pelimpahan tahap II itu dilakukan secara online. Para tersangka
tetap menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus,
Bogor.
"Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Fulfilling, di mana para
tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Follower University,
Bogor, dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,"ujarnya.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa, sedangkan Jaksa yang
tergabung dalam Tim Jaksa Peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat,"tambah Bani.
Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan memeriksa identitas para
tersangka. Selain identitas, para tersangka membenarkan sangkaan yang
disangkakan. "Membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus
membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut,"ungkapnya.
Para tersangka disangkakan telah melakukan atau turut serta melakukan
sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah berkas diterima pihak kejaksaan, para tersangka tetap
ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Jaksa penuntut umum nantinya bakal
segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat
dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar