Berikut Tanggapan Kakak Laura Anna, Usai Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jakarta - Sidang tuntutan kasus kecelakaan Laura Anna yang menjerat Gaga Muhammad telah selesai digelar hari ini, Selasa (4/1). Dalam sidang tersebut, Gaga dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat Laura Anna lumpuh.

"(Menuntut, supaya majelis hakim dalam perkara ini) Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,"ucap JPU.

Kakak Laura Anna, Greta Irene, turut hadir di sidang tuntutan tersebut. Namun, tak seperti biasanya, ia enggan berkomentar banyak tentang sidang itu.

"Aku harus pulang, sih, harus ngurusin adik aku,"ucap Greta Irene saat dijumpai usai sidang.

Greta Irene sempat diminta pendapatnya soal tuntutan yang dibacakan JPU. Ia mengaku tak tahu apakah tuntutan tersebut sudah cukup adil untuk adiknya yang kini sudah meninggal dunia.

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku, sih, memang. Aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana,"ujarnya.

Saat ditanya lagi apakah dirinya puas dengan tuntutan tersebut, Greta Irene kembali tidak menjawab dengan gamblang. Ia mengaku tak tahu harus berkomentar apa.

"Aku jujur enggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana. Dengan adanya ini setidaknya saya cuma pengin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi mereka tang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan. Harapan keluarga, dia (Laura Anna) kembali lagi,"tutupnya.

Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada 15 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna lumpuh karena Spine Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensing unit motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.

Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Oleh JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Laura Anna sendiri telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021, saat ia sedang memperjuangkan keadilan untuknya. Ia meninggal karena penyakit asam lambung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Honey Lee, Aktris Korea Selatan Menikah Secara Private Dengan Pasangan Non Selebriti

Putri Delina Merasa Sedih Ketika Dengar Kondisi Hidup Adiknya

Amfibi yang Sangat di Lindungi di Indonesia dan Satu-satunya Kodok Langka yaitu Kodok Darah